Ini kali kedua saya melakukan perpanjangan paspor. Sebenarnya masa berlaku paspor baru akan habis pada Februari 2017, tapi di karena sudah masuk masa kurang dari 6 bulan paspor tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk bepergian ke Luar Negeri. Perpanjangan kali ini saya memutuskan untuk berubah ke e-paspor. Kelebihan dari e-paspor adalah bisa mendapat visa waiver Jepang. Visa tersebut bisa berlaku s/d 3 tahun untuk tiap kali kedatangan di Jepang selama 15 hari. Biaya untuk pengurusan e-paspor ini memang jauh lebih mahal, yaitu Rp 655 ribu, tapi dengan kelebihan bisa mendapatkan visa waiver Jepang tersebut saya rela bayar lebih mahal. Prosedur baik bikin baru maupun perpanjangan kurang lebih sama, dan senang rasanya ketika tahu prosedurnya sekarang jauh lebih mudah.
Persyaratan :
- KTP asli dan fotokopi
- Akta Lahir asli dan fotokopi
- Paspor lama dan fotokopi di bagian identitas depan, halaman perubahan nama (jika ada), dan halaman identitas di paling belakang
- Kartu Keluarga yang sudah ada tanda tangan asli dan fotokopi
Dokumen tersebut di fotokopi di kertas A4 tanpa dipotong
Biaya :
E-paspor Rp 655ribu sementara paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 355rb
Prosedur :
1. Ke meja informasi untuk diperiksa kelengkapan dokumen, baru kemudian diberi nomor antrian. Pengambilan nomor antrian ini dilayani dari pukul 08.00 s/d 10.00 pagi
2. Menunggu dipanggil sesuai nomor
3. Wawancara dan foto
4. Melakukan pembayaran melalui transfer di bank yang telah ditunjuk dengan memasukkan nomor pendaftaran yang tertera di bukti pendaftaran yg diberikan setelah foto
Saya datang ke kantor imigrasi yang letaknya di Graha Pena sekitar pukul 9.50 dan selesai sekitar jam 12.30 siang. Sebenarnya untuk pengurusan paspor juga bisa dilakukan di Kanim yang terletak di Maspion Square namun khusus untuk pembuatan e-paspor hanya bisa dilayani di Kanim di Graha Pena.
Setelah melakukan pembayaran, untuk paspor biasa menunggu 3 hari kerja sementara e-paspor sekitar 1 bulan baru paspor bisa diambil. Kita akan menerima sms pemberitahuan jika paspor kita sudah jadi dan bisa diambil. Untuk e-paspor yang saya urus, petugas memang awalnya memberitahukan bahwa e-paspor membutuhkan waktu lama yaitu 1 bulan. Tapi ternyata tidak sampai 1 bulan yaitu kurang lebih 2 minggu, saya sudah menerima pemberitahuan bahwa e-paspor sudah jadi dan bisa diambil.
Prosedur pengambilan pun cukup mudah. Cukup datang kemudian memasukkan nomor aplikasi kita di mesin yang tersedia kemudian menunggu dipanggil di depan loket pengambilan, jika mesin error akan ada petugas yang membantu. Paspor udah jadi...so.. Kapan kita kemana guys ??!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar